Pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lalu apa sih PSBB ?
PSBB menurut UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau terkontaminasi
Pebatasan ini paling tidak meliputi peliburan kegiatan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan,dan/atau kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terdapat 8 sektor strategis yang di kecualikan oleh PSBB yang masih dapat beroperasi antara lain kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi dan media telekomunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, ritel, serta industri strategis.
Bagi karyawan yang mendapat pengecualian PSBB, satu pesanku "Sing bakooh ya!!". Ada beberapa cara untuk menjaga tempat kerja kita aman dari virus antara lain
- Menjaga Kebersihan diri
- Menggunakan masker
- Selama berada di tempat kerja (atau dimanapun kamu berada) hindari melakukan jabat tangan dan gunakan cara lain untuk memberi salam.
- Rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau kalau memang tidak memungkinkan bisa menggunakan hand sanitizer yang mengandung alkohol.
- Hindari menyentuh wajah, kalau mau bersin atau batuk gunakan lengan dalam untuk menutupnya ya ! Ketika tangan kita sudah terkontaminasi, tangan kita dapat menularkan virus melalui hidung, mulut dan mata lho.
- Hindari menyentuh dengan tangan benda benda di tempat umum, kalau kepepet kayak gagang pintu atau meja kantin bisa disemprot dulu pakai disinfektan setelah itu cuci tangan ya!
Komentar
Posting Komentar