Pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lalu apa sih PSBB ? PSBB menurut UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau terkontaminasi Pebatasan ini paling tidak meliputi peliburan kegiatan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan,dan/atau kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Terdapat 8 sektor strategis yang di kecualikan oleh PSBB yang masih dapat beroperasi antara lain kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi dan media telekomunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, ritel, serta industri strategis. Bagi karyawan yang mendapat pengecualian PSBB, satu pesanku "Sing bakooh ya!!". Ada beberapa cara untuk menjaga tempat kerja kita aman dari virus antara lain